Home » Berita » Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Pencucian Uang ZR

Kejaksaan Periksa Saksi Kasus Pencucian Uang ZR

Jakarta, KARONESIA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/07/2025). Saksi berinisial DVD, seorang wiraswasta yang juga merupakan sepupu dari tersangka ZR, dipanggil untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan aliran dana serta keterlibatannya dalam proses pengelolaan aset yang terindikasi hasil dari tindak pidana.

ZR diduga melakukan korupsi melalui praktik suap dan/atau gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya selama periode 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan peran ZR dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung RI selama kurun waktu 2023 hingga 2024, yang turut menjadi bagian dari konstruksi kasus.

Baca Juga :  Kejagung Memeriksa 9 Saksi Perkara Komoditi Emas Tahun 2010 - 2022

Pemeriksaan terhadap DVD dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan. Kejaksaan berupaya menelusuri indikasi pencucian uang, termasuk kemungkinan penggunaan pihak ketiga dalam menyamarkan hasil kejahatan keuangan, baik melalui bisnis, properti, maupun transaksi lainnya.

Langkah ini mencerminkan konsistensi Kejaksaan dalam memerangi kejahatan kerah putih dengan menjangkau hingga ke jaringan terdekat dari tersangka. Proses pembuktian dalam kasus TPPU kerap membutuhkan pendalaman pada aspek-aspek nonformal, seperti relasi keluarga, hubungan bisnis, dan pelacakan aset tersembunyi.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Keadilan Restoratif, Termasuk Pencurian di Pekalongan

Kasus yang melibatkan ZR saat ini menjadi atensi publik karena menyangkut penegakan integritas dalam sistem peradilan serta tata kelola keuangan negara. Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk jika terindikasi keterlibatan pihak lain yang selama ini tidak tersentuh.

Penyidikan akan terus berlanjut dengan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari agenda nasional pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang terintegrasi.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025