Jakarta, KARONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan mitra kontrak kerjasamanya. Hari ini, Jumat (8/8/2025) Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi kunci untuk menguatkan penyidikan.
Kedua saksi tersebut adalah ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, dan WN, Vice President Production Operations PT Petronas Carigah Ketapang III, Ltd. Pemeriksaan keduanya terkait dugaan korupsi yang berlangsung dari 2018 hingga 2023 pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sub holding PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan rekannya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara dalam sektor energi strategis tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi ketidakwajaran dan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah yang melibatkan pejabat dan perusahaan mitra. Kejaksaan menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepentingan bangsa dan negara.
“Kami fokus menggali keterangan saksi guna mendapatkan fakta yang akurat dan memperkuat alat bukti,” kata sumber resmi di Kejagung. Proses ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola minyak dan gas bumi di Indonesia.
Publik dan pelaku usaha energi menunggu hasil penyidikan ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan menekan praktik korupsi di sektor vital. Kejaksaan juga mengajak semua pihak mendukung pemberantasan korupsi demi kemajuan dan kedaulatan energi nasional.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025