Home » Berita » Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek

Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek

Kota Bekasi, KARONESIA – Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa ( 29/07/2025) memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui proses pembangunan ruas tol tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap BW selaku Direktur Teknik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016–2020, IK selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, EY dari jajaran manajemen proyek PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT yang pernah menjabat sebagai tenaga teknik di perusahaan yang sama.

Keempatnya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pada pekerjaan design and build Tol Japek II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat, termasuk infrastruktur on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Perkara ini menyeret satu tersangka korporasi, yaitu PT Acset Indonusa Tbk, yang diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Terpadu di Bandung

Langkah Kejaksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Pemeriksaan para saksi dianggap krusial untuk mengungkap peran masing-masing pihak, mengingat proyek strategis ini semestinya dibangun dengan prinsip efisiensi dan integritas tinggi karena menyangkut kepentingan publik secara luas.

Proyek Tol Japek Elevated merupakan salah satu proyek infrastruktur vital di wilayah Jabodetabek yang diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas antarwilayah. Namun, adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran mengenai tata kelola anggaran proyek besar, khususnya yang melibatkan perusahaan pelat merah maupun swasta besar.

Baca Juga :  Kasus TPK Dan TPPU, Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Bakti Kemenkominfo

Pemeriksaan saksi dalam kasus ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam membongkar dugaan praktik korupsi berskala besar, termasuk yang melibatkan entitas korporasi sebagai pelaku. Sebelumnya, Kejaksaan juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang menyasar tidak hanya individu, tetapi juga badan hukum yang terbukti menyimpang.

Penyidik JAM Pidsus akan terus menelusuri alur dana dan proses konstruksi yang terindikasi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan memastikan bahwa setiap fakta yang ditemukan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025