Jakarta, KARONESIA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 11 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta entitas turunannya dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/07/2025) dan merupakan bagian dari proses penyidikan atas perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lini strategis sektor energi nasional. Mereka di antaranya SI, Direktur PT Berau Coal; FE, Direktur PT Thiess Contractors; SBY, VP Controller PT Kilang Pertamina International; serta YT, General Manager RU-IV Balongan. Pemeriksaan juga melibatkan manajemen PT Orbit Terminal Merak, PT Pertamina EP Cepu, Pertamina International Shipping, serta pihak dari Medco E&P Natuna Ltd.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. Dugaan korupsi yang disidik menyangkut proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk tata niaga, distribusi, dan kerja sama operasional antara subholding dan mitra KKKS.
Kejaksaan mendalami apakah telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola tersebut yang berujung pada kerugian keuangan negara atau pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu. Pemeriksaan menyasar alur transaksi, sistem pengawasan internal, serta kebijakan pengadaan dan distribusi selama lima tahun terakhir.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk menjangkau dugaan korupsi di sektor strategis, termasuk energi. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Tim penyidik JAM Pidsus akan terus menelusuri bukti dan memperluas lingkup penyidikan guna mengungkap secara tuntas aktor-aktor yang diduga terlibat. Kejaksaan juga memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025