Home » Berita » Kejaksaan Lelang Aset Korupsi Eks Bupati Klungkung Rp6,03 Miliar

Kejaksaan Lelang Aset Korupsi Eks Bupati Klungkung Rp6,03 Miliar

Jakarta (KARONESIA) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Klungkung berhasil melelang barang rampasan negara senilai total Rp6.038.386.500 dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., eks Bupati Klungkung periode 2003–2008.

Lelang yang dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar itu mencakup aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. Putusan tersebut menyatakan I Wayan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Rincian aset terjual
Objek pertama yang terjual adalah satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan harga Rp3.500.386.500.

Objek kedua berupa tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 meter persegi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, terjual seharga Rp2.538.000.000.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sampah Rp75,9 M, Ketum DPP Pendekar 08 Angkat Bicara

Seluruh hasil lelang senilai Rp6,03 miliar akan disetorkan penuh ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Aset belum laku
Empat bidang tanah tidak laku terjual karena tidak ada penawaran, yakni tanah kosong 14.200 meter persegi di Desa Dawan Kaler, tanah sawah 850 meter persegi di Desa Tojan, tanah kosong 10.000 meter persegi di Desa Ped, dan tanah seluas 85 meter persegi di Perumahan Puri Kuta Damai, Seminyak, Kabupaten Badung. Kejaksaan akan menjadwalkan lelang ulang untuk aset-aset tersebut.

Pelaksanaan lelang menggunakan sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) melalui laman resmi Lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta. Proses berlangsung dalam dua sesi dengan jadwal sesuai pengaturan server.

Baca Juga :  Kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Setiap hasil lelang barang rampasan negara akan digunakan untuk memulihkan keuangan negara. Proses ini kami jalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir Yanto di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa upaya tersebut menjadi komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga tahap eksekusi aset.

Lelang aset ini tidak hanya berimplikasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi akan disita dan dikelola untuk kepentingan publik.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025