Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara virtual, Senin, (16/12/2024).
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin proses penyelesaian perkara ini dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan empat tersangka positif menggunakan narkotika. Kedua, mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ketiga, mereka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terakhir, mereka diklasifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Keempat tersangka yang terlibat adalah Muhammad Reypal, Ezi Kurnawandra, Piral Indra Wijaya, dan Saiful Anwar. Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Padang, Purbalingga, dan Sukoharjo atas tuduhan penyalahgunaan narkotika.
Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjalani rehabilitasi dan memulihkan kondisi. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kemudian memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.
Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan kepedulian Kejaksaan Agung terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi, diharapkan para tersangka dapat memulihkan hidup mereka dan menjadi warga negara yang produktif. (@2024)