Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hari ini, Senin (13/01/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh korporasi PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak terkait dalam periode 2015 hingga 2022.
Tiga saksi yang diperiksa adalah BPH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H pada periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022, CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang sejak 6 Maret 2020 hingga saat ini, dan RHD yang menjabat di posisi yang sama pada periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020.
Pihak Kejaksaan Agung menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan dalam rangka pembuktian lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
Proses hukum terkait perkara ini masih terus berjalan, dan pihak Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk mewujudkan keadilan. (@2025)