Home » Berita » Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait TPPU Suap PN Surabaya

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait TPPU Suap PN Surabaya

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/4/2025) terhadap saksi berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara TPPU yang menjerat tersangka HH.

“Pemeriksaan terhadap saksi TNY dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan TPPU suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi di Jakarta.

Tim penyidik fokus menggali keterangan saksi terkait aliran dana serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang yang sedang diproses hukum.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan sejumlah perkara di PN Surabaya, yang kemudian berkembang ke ranah TPPU setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana yang bersifat ilegal.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tersebut untuk menuntaskan penyidikan dan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. (#)

Avatar Adm

Editor: Lingga
Source: Puspenkum
Copyright © KARONESIA 2025