Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (02/05/2025).
Saksi yang diperiksa berinisial HFR, menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022–2027. Pemeriksaan HFR bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut, yang menyeret nama tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya.
“Kami fokus menggali keterangan saksi guna memperjelas alur dugaan korupsi pada importasi gula yang dilakukan pada periode 2015–2016,” ungkap sumber di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak dalam skema korupsi terkait pengaturan kuota impor gula. Praktik ini diduga merugikan negara dan berdampak pada kesejahteraan petani tebu lokal.
Pemeriksaan terhadap HFR menjadi langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang telah berlangsung selama hampir satu dekade ini. Tim penyidik berkomitmen mengungkap fakta hukum secara transparan dan menyeluruh.
Sementara itu, pihak Kementerian Perdagangan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru kasus ini. Masyarakat berharap penyidikan dapat berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Dengan penanganan kasus yang intensif, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor strategis seperti pangan. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejaksaan Agung memastikan akan ada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. (@2025)
​