Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Jumat (25/10/2024).
Saksi tersebut berinisial IB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Master Steel dan diperiksa terkait proses pembangunan jalan tol tersebut, khususnya bagian on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Ini terkait dengan Proyek yang berlokasi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pemeriksaan saksi, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus yang melibatkan tersangka berinisial DP. Tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi untuk mendapatkan keterangan yang relevan dengan penyidikan.
Kasus ini menyoroti masalah korupsi dalam proyek infrastruktur yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat. Kejaksaan Agung bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak secara tegas.
Jam Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., mengungkapkan, “Pemeriksaan saksi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjaga integritas proyek infrastruktur yang vital bagi pembangunan nasional. (@lingga_2024)