Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin, (06/01/2025), memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi yang diperiksa, berinisial OT, menjabat sebagai Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan PT Duta Palma Group dalam tindak pidana yang melibatkan beberapa anak perusahaan mereka, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga merugikan negara. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut. (@2025)