Home » Berita » Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kredit PT Sritex, Perkuat Bukti

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kredit PT Sritex, Perkuat Bukti

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Saksi yang diperiksa, Jumat, (13/06/2025), berinisial JR, menjabat sebagai Kepala Bagian Akseptasi & Facultativ Asuransi Kredit Non Konsumtif PT Asuransi Bangun Askrida. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS menyebut pemeriksaan terhadap JR merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh tiga bank pembangunan daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex.

Baca Juga :  DPO IB Direktur Utama PT CIS Resources Ditangkap Satgas SIRI

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut peran sejumlah lembaga keuangan daerah dalam menyalurkan kredit bernilai besar ke perusahaan tekstil nasional yang kini tengah menghadapi persoalan finansial serius. Dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut dinilai merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan lanjutan dipastikan akan dilakukan terhadap sejumlah pejabat bank maupun pihak perusahaan yang terlibat dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dalam Kasus Korupsi ke Pengadilan

Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana, persetujuan agunan, dan keterlibatan pihak asuransi kredit dalam keseluruhan rangkaian pembiayaan tersebut.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidik menyatakan akan segera menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025