,

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu saksi terkait kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024.” kata Febrie Ardiansyah, Jampidsus dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/12/2024).

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Korupsi, Ir. Alex Denni, M.M.

Saksi yang diperiksa berinisial SEP, yang menjabat sebagai Manager Quality Control di PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Tersangka ZR dan Tersangka LR. Tim penyidik berfokus pada aspek suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam penanganan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk melengkapi pemberkasan dan mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus yang tengah diselidiki,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi. (@2024)

Baca Juga :  Hakordia 2024: Kejaksaan Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Perangi Korupsi
error: Content is protected !!