Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Dari keteerangan yang diterima, Kamis (28/11/2024), ini bagian dari proses penyidikan, lima orang saksi yang berhubungan dengan kegiatan tersebut telah diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain:
• DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
• WA, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.
• CU, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
• MTD, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.
• YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain di Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka utama dalam perkara ini, TTL dan rekan-rekannya, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap penuntutan.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan impor gula yang melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan serta sejumlah instansi terkait, seperti Bea dan Cukai. Kejaksaan Agung berharap penyidikan ini dapat mengungkap secara jelas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang tercemar.
Dengan diperiksanya sejumlah saksi kunci, Kejaksaan Agung semakin mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula yang terjadi selama periode 2015-2016, yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik, khususnya yang melibatkan pejabat negara dan instansi pemerintah. (@2024)