KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam rangka memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (19/5) oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dua saksi yang diperiksa terdiri dari SMK, istri dari tersangka MSY, serta MP, Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia. Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tersangka WG bersama beberapa pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan dengan komprehensif dan transparan,” kata pihak Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berpotensi merusak citra lembaga peradilan dan mengancam prinsip keadilan. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025