Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024.
Kedua saksi tersebut adalah SA, ipar tersangka LR, dan DR, adik kandung tersangka LR. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai peran mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi hasil keputusan hukum.
“Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyidik saat ini tengah menggali lebih dalam tentang seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat melengkapi pemberkasan kasus dan memastikan semua pihak terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(@2024)
Link: https://karonesia.com/hukum/kejaksaan-agung-periksa-dua-kunci-kasus-suap-ronald-tannur/