Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Selasa (03/12/2924). Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada rentang tahun 2017 hingga 2023.
Keempat saksi yang diperiksa adalah YS (Beneficial Owner PT Budi Cakra Konsultan), TP (Direktur PT Mitra Kerja Prasarana), SBG (Direktur PT Jasakons Putra Utama tahun 2007–2013), dan SSR (Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama tahun 2011).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam proyek yang kini tengah diselidiki lebih lanjut, dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap perkara tersebut.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran negara. Penyidikan yang sedang berjalan ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang mungkin terjadi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat penyidikan, sekaligus untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(@2024)