Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Kamis (28/11/2024) di Jakarta.
Keempat saksi yang diperiksa adalah, SJJB, pihak swasta, SC, kerabat dari Tersangka LR, SA, adik ipar dari Tersangka LR dan DR, adik kandung dari Tersangka LR.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan perkara terkait suap dan gratifikasi yang melibatkan ZR dan LR sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi jalannya perkara hukum yang melibatkan Ronald Tannur pada tahun 2023-2024.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap praktik korupsi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Dengan diperiksanya sejumlah saksi, Kejaksaan berharap dapat memperkuat dakwaan terhadap tersangka dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi ini dapat terungkap secara transparan dan adil.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi yang mencemari sistem peradilan, serta upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia. (@2024)