Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Kamis, (16/01/2025).
Kasus ini melibatkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2018 hingga 2020, dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- PS, Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2016.
- DHS, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2016 hingga saat ini.
- HP, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan bukti tambahan terkait tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha tambang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara. Penyidik berfokus pada periode aktivitas tambang antara tahun 2015 hingga 2022, dengan PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka utama.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan. Proses hukum terus berjalan dengan transparansi demi menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola yang baik di sektor tambang demi melindungi aset negara. Pemeriksaan saksi diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (@2025)