Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (07/01/2025) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.
Kedua saksi tersebut adalah:
1. MY – Kepala Subdirektorat 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode 2014–2016.
​2. FM – Staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan pihak lainnya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula ini mencuat terkait dengan indikasi penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan, yang diduga menyebabkan kerugian negara. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mengusut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Penyidikan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat luas. (@2025)