Home » Berita » Kejagung Usut Tata Kelola Minyak Pertamina, 3 Saksi Diperiksa

Kejagung Usut Tata Kelola Minyak Pertamina, 3 Saksi Diperiksa

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2018-2023. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (18/03/2025) memeriksa tiga saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Tiga saksi yang diperiksa adalah DS, Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018-2019; DS, Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022-2023; serta EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama tersangka YF dan pihak lainnya.

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk, Tim Penyidik JAMPIDSUS Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan

Penyidik mendalami indikasi penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah, termasuk dugaan manipulasi harga, penyalahgunaan kontrak pengadaan, serta potensi aliran dana ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan minyak mentah yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara.

“Setiap saksi memiliki peran dalam rantai tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini,” ujar sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Jampidsus Serahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Jaksa Penuntut Umum

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak Pertamina ini menjadi perhatian karena berpotensi mempengaruhi stabilitas sektor energi nasional. Kejagung terus menelusuri jejak transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan ada nama-nama baru yang akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(@2025)