JAKARTA, (KARONESIA) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitasnya. Penetapan dilakukan Senin (21/7/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan gabungan Nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo Nomor 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Para tersangka adalah AMS (Direktur Keuangan Sritex 2006–2023); BFW (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022); PS (Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI 2015–2021); YR (Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025); BR (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023); SP (Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023); PJ (Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2017–2020); dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2018–2020).
Penyidik menduga rangkaian pemberian kredit modal kerja dan pembiayaan rantai pasok ke Sritex melanggar prinsip kehati-hatian. Indikasi pelanggaran mencakup penggunaan invoice fiktif dalam pencairan, persetujuan kredit berbasis jaminan umum tanpa agunan memadai, pengabaian kewajiban Medium Term Note (MTN) yang jatuh tempo, analisis risiko tidak lengkap, hingga ketidakcocokan penggunaan dana kredit sebagian diduga dipakai melunasi MTN, bukan untuk modal kerja sebagaimana pengajuan. Evaluasi laporan keuangan yang dinilai tidak diverifikasi menyeluruh turut menjadi sorotan penyidikan.
Direktur utama dan pejabat kredit di bank terkait—Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, serta Bank Jateng, diduga menyetujui fasilitas dalam kondisi profil risiko Sritex menurun, termasuk catatan produksi, ekspor, dan kewajiban ke beberapa bank lain.
“Alat bukti cukup menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses dan pemanfaatan kredit,” ujar pejabat JAM Pidsus, seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara sementara dihitung sekitar Rp1.088.650.808.028; angka final menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan 20 hari ke depan di berbagai cabang Rutan Salemba (Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung). YR dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Kejagung menegaskan pengungkapan aliran dana dan tanggung jawab korporasi akan menjadi fokus tahap berikut.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025