Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah milik pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan dilakukan, Selasa (7/10/2025) di dua wilayah, yakni Surakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah. Total luas aset mencapai 20.027 meter persegi, terdiri atas vila, bangunan, dan beberapa lahan kosong.
Dalam keterangan resmi, Kejagung menyebutkan bahwa aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, seluas 389 meter persegi; satu vila di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar, seluas 3.120 meter persegi; serta empat bidang tanah kosong di beberapa kecamatan di Karanganyar.
Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dalam pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah: Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Ketiga bank tersebut sebelumnya disebut terlibat dalam penyaluran pembiayaan yang kini diselidiki karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemasangan plang sita dilakukan bersama aparat Kejaksaan Negeri Karanganyar, BPN setempat, Babinsa, dan perangkat desa. Proses berlangsung aman tanpa kendala.
Kejagung memastikan penyitaan aset dilakukan untuk mengamankan potensi hasil tindak pidana. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan transaksi kredit tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejagung memperluas penanganan perkara korupsi di sektor korporasi. Langkah penyitaan aset juga dinilai strategis dalam memulihkan potensi kerugian negara.
Kejagung menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus diduga terlibat dan tetap dijamin asas praduga tak bersalah.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-sita-aset-sritex-di-solo-dan-karanganyar/