Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 72 unit kendaraan roda empat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara yang tengah diproses secara hukum dan menjadi prioritas lembaga Adhyaksa dalam menjaga transparansi, Selasa (08/07/2025).

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari beragam merek mewah seperti Lexus, Mercedes-Benz, Toyota Alphard, hingga Range Rover. Aset yang tersebar di berbagai wilayah ini diyakini berasal dari hasil penyalahgunaan dana kredit yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) memimpin langsung penyitaan tersebut.

Kepala Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa penyitaan aset tersebut bertujuan mencegah upaya pengalihan atau penyamaran aset dan menjamin pengembalian kerugian negara. Ia menekankan bahwa penelusuran terhadap aset lainnya masih terus dilakukan. Kejaksaan memastikan proses ini dijalankan dengan profesional tanpa intervensi, sesuai peraturan yang berlaku.

Kredit yang diberikan kepada Sritex diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan usaha, melainkan dialirkan ke rekening pribadi atau digunakan untuk membeli barang-barang bernilai tinggi yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis perusahaan. Beberapa aset bahkan ditemukan tidak tercatat secara jelas dalam neraca perusahaan, memperkuat dugaan terjadinya praktik manipulasi keuangan.

Kejaksaan juga telah menunjuk tim penilai dari internal BPA untuk menaksir nilai ekonomis seluruh kendaraan yang disita. Langkah ini ditempuh agar strategi pengelolaan aset dapat dijalankan secara akuntabel, termasuk opsi penitipan atau pelelangan setelah putusan inkrah diperoleh. Penyitaan ini pun dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak pegawai dan keberlangsungan usaha Sritex agar tetap berjalan sesuai aturan.

Kredit bermasalah yang menjerat Sritex menjadi perhatian publik sejak mencuatnya laporan audit independen yang menunjukkan ketidaksesuaian penggunaan dana. Kejaksaan berkomitmen untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan terhadap sistem pembiayaan nasional. Proses hukum terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pejabat lembaga keuangan dan pihak penerima manfaat sebenarnya.

Penyitaan kendaraan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir dalam menegakkan integritas dan memastikan aset negara tidak hilang sia-sia. Dengan pengelolaan aset yang transparan, pemerintah berharap proses hukum ini menjadi rujukan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar di masa depan.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-sita-72-mobil-terkait-kredit-bermasalah-pt-sritex/

Iklan ×