Home » Berita » Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, KARONESIA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2017.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus serupa pada periode 2018–2023 dengan tersangka berinisial MRC.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 4 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024: Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Maju

Kelima kendaraan mewah tersebut ditemukan di area parkir Ground Floor (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Adapun rincian mobil yang disita meliputi:

  1. 1 unit Mini Cooper putih tipe Countryman;
  2. 1 unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
  3. 1 unit Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
  4. 1 unit Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
  5. 1 unit Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Kepala Divisi Aktuaria

Kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dan/atau sarana yang digunakan dalam kejahatan korupsi.

Menurut Anang, barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan para mitranya selama kurun waktu tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan akan terus melakukan penelusuran aset guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025