Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Serahkan Kawasan Hutan ke Kemenkeu & BUMN untuk Dikelola

Kejagung Serahkan Kawasan Hutan ke Kemenkeu & BUMN untuk Dikelola

Avatar Adm

(Karonesia.com | Editor: Lingga)
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin kepada negara. Lahan tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Proses penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya negara mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah disalahgunakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen menertibkan lahan yang digunakan secara ilegal. Satgas PKH mencatat, hingga 23 Maret 2025, telah dilakukan pendataan dan verifikasi terhadap 1.177.194,34 hektare kawasan hutan, dengan 1.001.674,14 hektare di antaranya telah berhasil dikuasai kembali.

Pada tahap pertama, Satgas PKH menyerahkan 221.868,42 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kali ini, kembali diserahkan 216.997,75 hektare kawasan hutan kepada perusahaan milik negara tersebut.

Gambar: Penandatanganan berita acara penyerahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku. “Pengembalian kawasan hutan ini bukan bentuk nasionalisasi, melainkan pemulihan aset negara yang telah dikuasai tanpa izin. Prosesnya berjalan transparan dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja yang terdampak. Hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan, akan tetap dipertahankan.

Selain pemulihan lahan, Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika terdapat unsur pidana dalam penguasaan lahan, maka proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, serta perwakilan Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga kelestarian hutan, mengembalikan hak negara atas lahan yang telah disalahgunakan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.(#)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Serahkan Kawasan Hutan ke Kemenkeu & BUMN untuk Dikelola"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-serahkan-kawasan-hutan-ke-kemenkeu-bumn-untuk-dikelola/

Iklan ×