Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015-2016 pada Kementerian Perdagangan, Senin, (6/01/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. IDS, Sekretaris Menteri Perdagangan,
2. NAS, Project Manager PT Sucofindo,
3. SS, pejabat Badan Pusat Statistik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya.
Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran dalam prosedur importasi gula yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan impor gula, termasuk penetapan kuota dan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Upaya Penegakan Hukum
Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi strategis yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan masyarakat luas. Selain memanggil para saksi, Kejagung juga terus mendalami aliran dana dan dugaan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.
Sebagai informasi, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama beberapa waktu dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, dan Badan Pusat Statistik.
Komitmen Tegakkan Transparansi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak praktik korupsi di sektor perdagangan yang berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi nasional. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (@2025)