Home » Berita » Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Gula: Siapa Saja Mereka?

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Gula: Siapa Saja Mereka?

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015-2016 pada Kementerian Perdagangan, Senin, (6/01/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

​1. IDS, Sekretaris Menteri Perdagangan,

2. NAS, Project Manager PT Sucofindo,

3. SS, pejabat Badan Pusat Statistik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga :  OTT Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Kejaksaan Sita Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran dalam prosedur importasi gula yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan impor gula, termasuk penetapan kuota dan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Upaya Penegakan Hukum

Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi strategis yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan masyarakat luas. Selain memanggil para saksi, Kejagung juga terus mendalami aliran dana dan dugaan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan, Periksa Saksi E Terkait Kasus Tol Japek

Sebagai informasi, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama beberapa waktu dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, dan Badan Pusat Statistik.

Komitmen Tegakkan Transparansi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak praktik korupsi di sektor perdagangan yang berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi nasional. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (@2025)