Home » Berita » Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Perintangan Penanganan Perkara

Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Perintangan Penanganan Perkara

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara yang sedang disidik oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/4/2025) terhadap saksi berinisial ALD yang diketahui menjabat sebagai Manager Marketing & Sales di salah satu media nasional.

Saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan atau upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan beberapa perkara besar, yaitu dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023, serta kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sepanjang Januari hingga April 2022 dengan tersangka JS dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Kejari Lakukan Penyerahan Tahap II dan Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas di Sekda Kab Tanimbar
Baca Juga :  Buzzer, Dana, dan TV: Taktik MAM Perintangi Penegakan Hukum

Langkah pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani oleh tim penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk perintangan terhadap upaya pemberantasan korupsi. (#)

Avatar Adm

Editor: Lingga
Source: Puspenkum
Copyright © KARONESIA 2025