Editor: Lingga| karonesia
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saksi berinisial ANS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2010-2015, diperiksa pada Senin (24/3/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka IR.
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya di beberapa perusahaan pada periode 2008-2018. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam skandal keuangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Hingga kini, Kejagung masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap aktor-aktor lain yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya. (@2025)