Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, KARONESIA.COM | Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (29/10/2025).

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero); DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional; TI selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo; T selaku mantan Vice President Local Content Supply Chain and Logistic Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina; serta BKD selaku Senior Vice President Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).

Menurut keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani dengan tersangka HW dkk.

Perkara ini menyoroti tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan pengelolaan sumber energi strategis. Meski Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara, pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas alur transaksi dan tanggung jawab korporasi yang terlibat.

Sebelumnya, Jampidsus telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait dari internal Pertamina serta kontraktor kerja sama dalam rangkaian penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2025. Penelusuran dilakukan terhadap aspek pengadaan, penjualan, dan pelaporan hasil pengelolaan minyak mentah oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis di sektor energi nasional tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan para saksi hadir untuk memberikan keterangan guna mengurai dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Rabu (29/10/2025).

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi yang menyangkut kepentingan publik. Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Kejagung memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan keuangan negara di lingkungan BUMN strategis seperti Pertamina.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-periksa-enam-saksi-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina/

Iklan ×