Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah
“Pemeriksaan saksi memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi komoditas timah.”

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (8/4/2025), di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kedua saksi yang diperiksa berinisial CL dan LL. CL merupakan anak dari tersangka HL, sementara LL adalah istri dari tersangka tersebut.
Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan Kejaksaan Agung terhadap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola dan distribusi komoditas timah yang terjadi selama tujuh tahun di bawah pengelolaan PT Timah Tbk.
Kejaksaan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan menjadi bagian penting dalam menuntaskan penyidikan secara menyeluruh. (#)