JAKARTA, (KARONESIA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Senin (21/7/2025). Pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Para saksi antara lain STN (eks Sekretaris Dirjen PAUD Dikdasmen 2018–2023); HK dan PDP (eks Direktur SD, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020); AF dan SK (guru Dinas Pendidikan Jabar, Tim Teknis TIK); IS (dosen STMIK Jabar, Tim Teknis TIK); SBY (Inspektur II Dikdasmen Kemendikbudristek, Tim Teknis TIK); GH (Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi, Tim Teknis TIK); serta JDS (notaris). Penyidik menelusuri proses analisa kebutuhan perangkat TIK, mekanisme pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran program.
“Pemeriksaan saksi kami lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar pejabat Jampidsus, seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7). Tahapan berikutnya akan menyesuaikan perkembangan alat bukti, termasuk kemungkinan penetapan tersangka bila unsur formil dan materiil terpenuhi.
Kejaksaan mengimbau publik mengikuti perkembangan resmi melalui kanal informasi Kejagung dan menegaskan komitmen transparansi penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan. Program Digitalisasi Pendidikan yang seharusnya memperluas akses teknologi pembelajaran kini dalam pengawasan ketat penegak hukum untuk memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025