Jakarta, KARONESIA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan saksi yang memiliki keterkaitan dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini menyangkut Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang bekerja sama dengan PT Pertamina dalam pengelolaan minyak mentah dan produk turunannya.
Berikut daftar saksi yang diperiksa Kejagung:
- AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia
- HG, Direktur PT Adaro Indonesia
- EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa
- VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta
- HB, VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020–2021
- ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2024
- AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara sejak 2013
- IR, Direktur Strategic Portfolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina periode 2020–2022
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HW dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola minyak dan kilang yang diduga menyimpang.
Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan dugaan korupsi dalam sektor energi, khususnya yang menyangkut pengelolaan sumber daya strategis negara.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025