Home » Berita » Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (02/05/2025).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, dan RP yang merupakan staf di PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, HASM yang menjabat sebagai VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping periode 2021-2023, AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping periode 2022-2023, serta ATW dari Fungsi Crude Trading ISC juga turut diperiksa.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka YF dan kawan-kawan. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis PT Pertamina sebagai salah satu BUMN terbesar di sektor energi. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara. (#)