Home » Berita » Kejagung Periksa 5 Saksi Suap PN Jakpus

Kejagung Periksa 5 Saksi Suap PN Jakpus

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (05/05/2025), oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Para saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan.

Baca Juga :  JAM PIDMIL Bersih: Pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM

Kelima saksi yang diperiksa berinisial RA, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan; BW, dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan; MS, dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur; OP, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi; dan HS, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Eks Staf DLH Tangsel Zeki Yamani Ditahan, Korupsi Tercium dari Tumpukan Sampah

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan praktik suap dan gratifikasi yang mencederai integritas lembaga peradilan. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (#)