Home » Berita » Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi Digitalisasi Pendidikan

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan, Senin (23/06/2025) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara yang terjadi selama periode 2019 hingga 2022.

Kelima saksi yang diperiksa yaitu:

  • NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024
  • AN, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2020
  • MS, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek
  • FRM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020
  • FS, Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek tahun 2020
Baca Juga :  Koramil Kresek Kawal Pendidikan Gunung Kaler, Sinergi TNI-PGRI Menguat

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kebutuhan pembelajaran daring di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Program Digitalisasi Pendidikan.

Baca Juga :  Ada Rupiah di Balik Bisnis Narkoba Yang Dilakoni Tokoh Masyarakat Bengkalis

Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara maupun status para pihak, namun menegaskan penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan terhadap saksi kunci ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran besar di sektor pendidikan nasional.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025