Home » Berita » Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Gula

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Gula

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada Senin (10/2/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.

Kelima saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pejabat aktif hingga pensiunan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Mereka adalah NMS, Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal; ID, mantan Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998-2023; GNY, pensiunan PNS di Kemendag; SA, Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015-2016; serta RRF, pejabat Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap Buronan DPO Rosmala Kasus Penipuan dan TPPU

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyeret Tersangka TTL dan beberapa pihak lain. Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam skandal ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah dugaan penyimpangan dalam kebijakan importasi gula di Kemendag terungkap. Skema impor yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri diduga disalahgunakan demi keuntungan kelompok tertentu. Kejagung belum mengungkapkan secara rinci potensi kerugian negara dalam perkara ini, tetapi menegaskan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Ditangkap Di Bandara Kupang, Tim Tabur Kejagung Akhiri Pelarian DPO Aris Taneo

Hingga saat ini, Kejagung terus mengumpulkan bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. (@2025)