Home » Berita » Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/4/2025) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan.

Empat saksi yang diperiksa yaitu DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri, HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta YW selaku Kepala Subbagian Kepegawaian/Ortala pada PN Jakarta Utara.

Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman guna mengungkap alur dugaan pemberian suap serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan peradilan tersebut.

Langkah penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam menjaga integritas lembaga peradilan. (#)

Avatar Adm

Editor: Lingga
Source: Puspenkum
Copyright © KARONESIA 2025