Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Puspenkum)

Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari berbagai subholding dan anak usaha BUMN energi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan, Rabu (15/10/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Seluruh saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, dengan tersangka HW dkk.

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari divisi pemasaran, hukum, perencanaan strategis, hingga keuangan. Mereka antara lain BS, Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero); IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping; serta TB, Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping periode 2021–2023.

Selain itu, penyidik juga memeriksa FM, Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri; ADA, dari fungsi legal PT Pertamina; dan IR, Manager Non Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional. Pemeriksaan turut melibatkan sejumlah pejabat dan analis dari berbagai subholding dan anak perusahaan Pertamina, termasuk sektor kilang dan logistik minyak mentah.

JAM Pidsus melalui keterangan tertulis menyampaikan, pemeriksaan terhadap 15 saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat mengurai dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk alur distribusi, transaksi perdagangan, serta potensi penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan.

Sumber di lingkungan Kejagung menyebutkan, perkara ini berawal dari temuan adanya kejanggalan dalam tata kelola ekspor-impor minyak mentah dan produk turunan yang melibatkan subholding dan kontraktor migas. Dugaan korupsi ini disebut merugikan keuangan negara dengan nilai signifikan, meski jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan di sektor energi yang tengah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Kejagung juga menangani sejumlah perkara terkait tata kelola minyak dan gas bumi, termasuk dugaan pelanggaran dalam sistem perdagangan internasional.

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. “Seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana akan dimintai keterangan untuk kepentingan pembuktian,” demikian keterangan resmi JAM Pidsus.

Dengan langkah ini, Kejagung berupaya memastikan pengelolaan sumber daya energi nasional berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance).(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-periksa-15-saksi-kasus-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina/

Iklan ×