Home » Berita » Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta, KARONESIA Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Senin (4/8/2025). Kejagung fokus nmnmmmmengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada pihak PT Sritex.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah:

  • UK selaku Account Officer PT Sritex
  • VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex
  • RL selaku Karyawan PT Sritex
  • IKI selaku Karyawan Bank DKI
  • ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Bank DKI
  • NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Administrasi Kredit & Pembiayaan
  • CY selaku Direktur Ayaka Suites Hotel
  • TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel
  • IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel
  • IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Cabang Slamet Riyadi Surakarta
  • EW selaku Mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi
  • EHW selaku Ayaka Suites Hotel
  • FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020
Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Kawasan Hutan
Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, 7 Saksi Diperiksa

Seluruh pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISL dkk.

Sumber resmi Kejagung menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menangani perkara yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh korporasi.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025