Home » Berita » Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, (06/05/2025), untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses bisnis di tubuh Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. Ke-12 saksi tersebut berasal dari berbagai perusahaan energi nasional dan internasional, termasuk pejabat lama maupun aktif di lingkungan Pertamina Group dan sejumlah mitra strategisnya.

Baca Juga :  Enam Saksi Diperiksa Kejagung dalam Skandal Impor Gula

Beberapa nama yang diperiksa antara lain NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2024, ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, serta ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals. Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat penting dari Medco E&P Indonesia, Trafigura, hingga Petronas Carigali Ketapang Ltd.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemendag

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum demi mengungkap kebenaran materiil dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Pemeriksaan juga bertujuan menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata niaga minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Langkah Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor strategis, khususnya energi dan sumber daya alam, sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan pelayanan publik yang transparan. (#)