Jakarta (KARONESIA.COM) — Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 28 April 2025.
Saksi yang diperiksa meliputi HG (Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia), CMS (Koordinator Subsidi BBM Kementerian ESDM), ISR dan DU (Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional), HA (Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga 2018–2020), serta EED (Koordinator Harga BBM Dirjen Migas Kementerian ESDM).
Pemeriksaan juga mencakup EAA (Manager Mining PT PPN 2018–2020), STH (Plt Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta DS, EP, dan MR yang bertindak sebagai panitia pengadaan atau tim tender di lingkungan Pertamina.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama Tersangka YF dkk,” demikian pernyataan resmi dari JAM Pidsus.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola komoditas strategis negara dalam sektor energi. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut seiring pendalaman kasus oleh tim penyidik. (#)
Editor: Lingga
Source: Puspenkum Kejagung
Copyright © KARONESIA 2025