Kejagung Percepat Penyelidikan Skandal Minyak Mentah Pertamina: Periksa 4 Saksi
“Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.”

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Senin, (10/03/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara yang menyeret tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat saksi yang diperiksa adalah MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional; IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero); AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga; serta VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.
Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Kejagung menilai bahwa mekanisme bisnis yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna melengkapi pemberkasan dan memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik. Kejagung memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi ini semakin mendapat sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai jumlah signifikan. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina.(@2025)