Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Ingatkan Warga Waspadai Modus Tilang Elektronik Palsu

Kejagung Ingatkan Warga Waspadai Modus Tilang Elektronik Palsu

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan digital yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Modus ini dilakukan melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan yang menyertakan tautan mencurigakan.

Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya tautan palsu seperti https://tilang-kejaksaanr.top yang berpotensi membahayakan data pribadi pengguna. Jika diklik, tautan tersebut dapat mengarahkan korban ke halaman palsu, mencuri informasi penting, hingga memasang malware tanpa disadari.

“Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan link tilang atau permintaan pembayaran melalui SMS atau aplikasi pesan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Menurut Harli, seluruh informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi. Ia juga menegaskan bahwa sistem tilang elektronik yang sah sepenuhnya dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi: https://etle-pmj.info.

Modus Licik Berbalut Tilang Palsu
Pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari aparat hukum. Setelah korban mengeklik tautan, halaman palsu akan muncul dengan tampilan menyerupai sistem ETLE. Di sinilah data pribadi korban berisiko dicuri atau perangkatnya terinfeksi.

Selain kehilangan data, korban juga terancam mengalami kerugian keuangan jika mentransfer dana ke rekening palsu. Kejaksaan menilai, modus ini bukan hanya menyasar individu, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Ini bukan sekadar serangan digital, tapi juga bentuk penipuan yang merusak reputasi lembaga,” ujar Harli.

Imbauan dan Langkah Preventif
Sebagai bentuk edukasi publik, Kejaksaan RI mengimbau masyarakat untuk:

  • Menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE;
  • Tidak mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya;
  • Melaporkan pesan penipuan ke kanal resmi pengaduan Kejaksaan atau Kepolisian;
  • Memverifikasi informasi hanya melalui situs dan akun resmi pemerintah.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Jangan mudah percaya dan selalu cek ulang setiap informasi yang Anda terima. Keamanan digital dimulai dari kesadaran kita sebagai pengguna,” tutup Harli.

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Ingatkan Warga Waspadai Modus Tilang Elektronik Palsu"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-ingatkan-warga-waspadai-modus-tilang-elektronik-palsu/

Iklan ×