INSERT: Tersangka kasus suap vonis bebas ekspor CPO saat menjalani pemeriksaan dan proses penahanan di Kejaksaan Agung.
Karonesia.com | Editor: Lingga
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menyuap hakim untuk mendapatkan putusan ontslag van alle recht vervolging atau pembebasan dari segala tuntutan hukum.
Langkah ini bermula dari penggeledahan serentak yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat, 11 April 2025. Sejak pukul 09.00 WIB, tim penyidik menyisir lima lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Di berbagai titik, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang serta tiga mobil mewah yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1,3 miliar dan mata uang asing setara ratusan juta rupiah dari rumah pribadi, kendaraan, dan tas milik para terperiksa. Salah satu rumah yang digeledah bahkan menyimpan mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, serta Mercedes-Benz.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengarah pada dugaan kuat terjadinya transaksi suap yang memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Penyidik mencurigai bahwa uang senilai Rp60 miliar mengalir kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, MAN, sebagai imbalan atas putusan bebas terhadap tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Tiga grup perusahaan sawit tersebut sebelumnya didakwa merugikan perekonomian negara dengan total kerugian lebih dari Rp17 triliun. Namun, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim justru menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiganya diputus bebas pada 19 Maret 2025.
Penyidik mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah WG, Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; dua advokat, MS dan AR; serta MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan dan penahanan resmi dari Kejaksaan Agung yang diterbitkan Sabtu, 12 April 2025. WG dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, sementara MAN dijerat dengan kombinasi pasal yang lebih kompleks, mencakup Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 2, hingga Pasal 18.
Penyidikan kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama-nama dari lingkungan peradilan sendiri. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana praktik suap berpotensi mencederai keadilan hukum di Indonesia.
Sumber di lingkungan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik suap dalam sistem peradilan. (#)
Copyright © KARONESIA 2025