Kasus Timah, Dua Saksi Diperiksa JAM PIDSUS Terkait Refined Bangka Tin
“Penyidikan dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak terkait.”

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan berlangsung, Rabu (16/04/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kedua saksi yang diperiksa berinisial ECS dan IML. ECS diketahui merupakan istri dari terpidana Robert Indarto yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS). Sementara IML merupakan sekretaris pribadi terpidana yang sama.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah yang tengah ditangani penyidik.
Seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, proses penyidikan terus berlanjut guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka dan aktivitas tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (#)