KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melanjutkan penyidikan terkait perkara korupsi yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi yang berperan penting dalam penyidikan ini, Senin (11/11/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah SC, yang berperan sebagai staf tersangka LR, dan LR, yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait pemufakatan jahat yang diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi antara tahun 2023 hingga 2024.
Saksi SC diperiksa untuk mendalami keterlibatannya dengan tersangka LR, yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi tersebut.
Saksi LR, yang juga merupakan pengacara Ronald Tannur, diperiksa terkait dengan peranannya dalam mendukung atau memfasilitasi tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan Ronald Tannur, dengan indikasi kuat adanya praktik suap atau gratifikasi. Kejaksaan Agung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan dakwaan terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan bukti yang lebih jelas mengenai peran setiap individu dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki. Proses pemberkasan yang tengah dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang relevan dapat digunakan dalam proses persidangan. (@lingga_2024)