KARONESIA.COM | Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali bergerak cepat. Hari ini, Kamis (10/7/2025), penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Gubernur Sumatera Selatan berinisial AN. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek Pasar Cinde Palembang.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman AN yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta disokong oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dengan tanggal yang sama.

insert.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait penggeledahan tersebut.
“Hari ini kami lakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, mantan Gubernur Sumsel. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah dokumen dan surat penting yang relevan dengan perkara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Palembang.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas dugaan korupsi dalam kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Proyek yang menjadi sorotan publik ini menyangkut pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan strategis Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada rentang 2016–2018.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang dinilai berkaitan langsung dengan skema kerja sama dan alur keuangan proyek tersebut. Meski belum diungkap secara rinci isi dari dokumen yang disita, Kejati menegaskan semua barang bukti itu kini diamankan untuk kebutuhan pembuktian.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar rumah tersangka. Proses penggeledahan dikawal oleh aparat pengamanan, memastikan tak ada hambatan di lapangan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini. “Kami pastikan tidak ada yang ditutupi. Semua yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini akan kami telusuri tuntas,” tegas Vanny.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan intensitas dan keseriusan Kejati Sumsel dalam membongkar skandal yang diduga merugikan keuangan daerah. Sejauh ini, belum ada informasi resmi soal jumlah kerugian negara, namun penyidik memastikan penghitungan tengah dilakukan bersama auditor negara.
Masyarakat Palembang dan publik luas kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati Sumsel, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak yang terlibat dan pengembangan terhadap aktor-aktor lain dalam proyek BGS Pasar Cinde yang diduga penuh penyimpangan.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-pasar-cinde-kejati-sumsel-sita-dokumen-penting/