Iklan Karonesia

Kasus Migas Pertamina, 9 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

“Setiap saksi dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian,” — Kejaksaan Agung.

KARONESIACom._20250408_193133_000
Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan berlangsung, Jumat, (11/04/2025), oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Saksi yang diperiksa terdiri dari DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero), DDKW sebagai Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 hingga 1 September 2022, dan WKS sebagai Pejabat Sementara Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina.

Penyidik juga meminta keterangan dari VBADH, HR, dan DDH yang masing-masing menjabat sebagai Senior Account Manager bidang Mining Industrial Sales di PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, turut diperiksa MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping, AN sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021, serta EED yang menjabat Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. (#)

error: Content is protected !!