,

Kasus Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (19/12/2024) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:
• ES, yang menjabat sebagai Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
• SH, Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI yang menjabat sejak 2018 hingga 2024;
• PS, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian pada periode 2016 hingga 2018; dan
• WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.

Baca Juga :  Kepala Kejati Kalteng Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bahan Bakar Batubara PT. PLN (Persero)

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

Keempat saksi tersebut diperiksa dalam rangka mendalami peran mereka terkait kegiatan impor gula yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan keterangan yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan lancar.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016, di mana TTL dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan 3 Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Suap Ronald Tannur

Tim penyidik Kejaksaan Agung terus bekerja keras mengungkap detail yang dapat menguatkan dakwaan terhadap para tersangka. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam melengkapi berkas penyidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga integritas lembaga pemerintah serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di sektor perdagangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung berharap kasus ini dapat mengirimkan pesan tegas tentang komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pengelolaan impor yang melibatkan anggaran negara.

Baca Juga :  Dikepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Operasi Senyap Tim Tabur Amankan 629 DPO

Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi terkait impor gula tersebut. Kejaksaan Agung bertekad untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik demi tercapainya keadilan dan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang merugikan negara melalui tindak pidana korupsi.(@2024)

error: Content is protected !!